Mandat Palestina sebagaimana diterima inggris dari Konferensi Perdamaian Paris 1920 sebenarnya mencakup pula Transjordania. Tetapi pada 1922 Transjordania ditetapkan menjadi daerah mandate tersendiri. Pihak Arab menganggap keputusan perjanjian perdamaian Paris itu sebagai tidak adil, tidak demokratis, dan bertentangan dengan semua janji yang pernah disampaikan kepada mereka.
Pada penghujung perang dunia I, hanya terdapat lebih kurang 55.000 orang yahudi di Palestina. Organisasi-organisasi zionis di seluruh dunia mengerahkan dana dan dayanya untuk melancarkan arus imigrasi tersebut, baik secara legal maupun illegal. Pada tahun 1939 masyarakat yahudi di Palestina telah mencapai jumlah 450.000 orang – lebih kurang 30% dari jumlah penduduk Palestina seluruhnya.
Sementara orang-orang yahudi di seluruh dunia sedang menghimpun kekuatan untuk mendukung perjuangan zionis di Palestina, dunia Arab sendiri terpecah-belah atas aneka unit politik. Ada yang berada di bawah sistim mandat, ada yang menjadi daerah protektorat, dan ada pula yang merupakan negara-negara “merdeka”.
Bagaimanapun juga perkembangan yang tengah berperang di kalangan Yahudi itu telah meningkatkan kegelisahan orang-orang Arab Palestina. Mereka khawatir bahwa akhirnya mereka akan menjadi minoritas dan akan terpaksa meringkuk di bawah dominasi ekonomi dan politik Yahudi di negeri mereka sendiri.
Pada April 1936, seluruh Arab Palestina baik maupun kristiani, membentuk Komite Tinggi Arab (Arab Higher Committee). Sebagai keputusan utamanya Komite segera menyerukan masyarakat Arab Palestina untuk melancarkan aksi mogok umum di seluruh negeri, memprotes ketidak-adilan sistim mandate serta ancaman Zionisme yang mereka hayati.
Menghadapi perkembangan demikian, inggris merencanakan untuk membagi Palestina atas dua bagian, masing-masing untuk bangsa Arab dan bangsa Yahudi. Kongres Zionis 1937 menerima prinsip partisi itu. Pada pendapat mereka, untuk pertama kali adalah bijaksana lagi praktis untuk menerima saja sebuah negara dengan luas wilayah yang kecil, karena ini memungkinkan mereka untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri sambil menyalurkan tanpa batas para imigran Yahudi.
Pada penghujung perang dunia I, hanya terdapat lebih kurang 55.000 orang yahudi di Palestina. Organisasi-organisasi zionis di seluruh dunia mengerahkan dana dan dayanya untuk melancarkan arus imigrasi tersebut, baik secara legal maupun illegal. Pada tahun 1939 masyarakat yahudi di Palestina telah mencapai jumlah 450.000 orang – lebih kurang 30% dari jumlah penduduk Palestina seluruhnya.
Sementara orang-orang yahudi di seluruh dunia sedang menghimpun kekuatan untuk mendukung perjuangan zionis di Palestina, dunia Arab sendiri terpecah-belah atas aneka unit politik. Ada yang berada di bawah sistim mandat, ada yang menjadi daerah protektorat, dan ada pula yang merupakan negara-negara “merdeka”.
Bagaimanapun juga perkembangan yang tengah berperang di kalangan Yahudi itu telah meningkatkan kegelisahan orang-orang Arab Palestina. Mereka khawatir bahwa akhirnya mereka akan menjadi minoritas dan akan terpaksa meringkuk di bawah dominasi ekonomi dan politik Yahudi di negeri mereka sendiri.
Pada April 1936, seluruh Arab Palestina baik maupun kristiani, membentuk Komite Tinggi Arab (Arab Higher Committee). Sebagai keputusan utamanya Komite segera menyerukan masyarakat Arab Palestina untuk melancarkan aksi mogok umum di seluruh negeri, memprotes ketidak-adilan sistim mandate serta ancaman Zionisme yang mereka hayati.
Menghadapi perkembangan demikian, inggris merencanakan untuk membagi Palestina atas dua bagian, masing-masing untuk bangsa Arab dan bangsa Yahudi. Kongres Zionis 1937 menerima prinsip partisi itu. Pada pendapat mereka, untuk pertama kali adalah bijaksana lagi praktis untuk menerima saja sebuah negara dengan luas wilayah yang kecil, karena ini memungkinkan mereka untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri sambil menyalurkan tanpa batas para imigran Yahudi.
Posting Komentar